{"metadata":{"nama_dataset":"Cakupan Posyandu Aktif","definisi":"persentase posyandu aktif yang memiliki kriteria : Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali\/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali\/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah\/kegiatan mandiri\/janji temu ke fasyankes, Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa\/Lurah, Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi, Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi,  alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA).","organisasi":"Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"%","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-05T12:15:19.539083Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":97.3,"waktu_rilis":"2025-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":93.9,"waktu_rilis":"2024-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":59.6,"waktu_rilis":"2023-06-29T17:00:00.000000Z"}]}