{"metadata":{"nama_dataset":"Modal sendiri","definisi":"Modal sendiri koperasi adalah bagian dari modal koperasi yang berasal dari anggota koperasi itu sendiri, bukan dari pihak luar. Modal ini mencerminkan kepemilikan anggota terhadap koperasi dan menjadi sumber pembiayaan utama dalam kegiatan usaha koperasi.","organisasi":"Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Rupiah","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T16:16:05.333610Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":15711926365766,"waktu_rilis":"2025-02-11T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":5336523986629,"waktu_rilis":"2024-01-14T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":5445432639417,"waktu_rilis":"2023-01-15T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":3836443258845,"waktu_rilis":"2026-01-29T17:00:00.000000Z"}]}