{"metadata":{"nama_dataset":"Data Kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Daerah lain yang menghasilkan Kesepakatan Bersama dan PKS (Perjanjian Kerja Sama)","definisi":"Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan\/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum.\r\n\r\nPerjanjian Kerja Sama (PKS) adalah instrumen hukum yang mendokumentasikan kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan tertentu guna mencapai tujuan bersama.","organisasi":"Biro Pemerintahan - Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Dokumen","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Sekretariat Daerah","total_records":1,"tanggal_export":"2026-04-04T12:33:34.139651Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":29,"waktu_rilis":"2025-01-12T17:00:00.000000Z"}]}