{"metadata":{"nama_dataset":"Cakupan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar","definisi":"Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : Skrining kesehatan, Tindaklanjut hasil skrining kesehatan yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah.","organisasi":"Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"%","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T18:01:41.764892Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":80,"waktu_rilis":"2025-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":85,"waktu_rilis":"2024-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":85,"waktu_rilis":"2023-06-29T17:00:00.000000Z"}]}