{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Angkutan Antar Jemput","definisi":"Angkutan antar jemput adalah Angkutan orang antarkota dengan asal tujuan perjalanan tetap dengan lintasan tidak tetap dan sifat pelayanannya dari pintu ke pintu. \r\n(PM 117 Tahun 2018 Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek)","organisasi":"Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Unit","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T12:27:32.507506Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":87,"waktu_rilis":"2025-01-19T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":71,"waktu_rilis":"2024-01-21T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":71,"waktu_rilis":"2023-01-22T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":87,"waktu_rilis":"2026-03-12T17:00:00.000000Z"}]}