{"metadata":{"nama_dataset":"Cakupan Pelayanan kesehatan bayi","definisi":"Cakupan Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada \r\numur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, \r\nDPT\/HB\/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), \r\npemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif  dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI).","organisasi":"Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"%","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T16:20:22.735376Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":71.1,"waktu_rilis":"2025-09-02T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":75.5,"waktu_rilis":"2024-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":82.7,"waktu_rilis":"2023-06-29T17:00:00.000000Z"}]}