{"metadata":{"nama_dataset":"Perusahaan pemegang izin Produksi","definisi":"Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi adalah badan usaha yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pemerintah, yang memberikan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan tahap produksi. IUP Operasi Produksi diberikan setelah perusahaan berhasil menyelesaikan tahap eksplorasi dan studi kelayakan yang menunjukkan bahwa kegiatan produksi dapat dilakukan secara komersial dan berkelanjutan","organisasi":"Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Unit","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T12:25:27.839521Z"},"data":[{"tahun":"2025","periode":"Triwulan II","nilai":82,"waktu_rilis":"2025-09-01T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2024","periode":"Triwulan IV","nilai":88,"waktu_rilis":"2025-09-01T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Triwulan IV","nilai":85,"waktu_rilis":"2025-09-01T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":89,"waktu_rilis":"2026-03-11T17:00:00.000000Z"}]}