{"metadata":{"nama_dataset":"Pemotongan Ternak di Luar RPH\/TPH Tercatat Kambing","definisi":"Pemotongan Ternak kambing di Luar RPH\/TPH yang Tercatat adalah penyembelihan kambing yang dilakukan di luar fasilitas resmi Rumah Potong Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH)\u2014baik untuk keperluan keagamaan, adat, maupun keadaan darurat\u2014tetapi tetap dicatat resmi oleh instansi seperti Dinas Peternakan kabupaten\/kota sesuai ketentuan pengumpulan data peternakan nasional.","organisasi":"Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Ekor","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T18:56:53.594065Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":11775,"waktu_rilis":"2025-10-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":8171,"waktu_rilis":"2025-10-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":13884,"waktu_rilis":"2026-08-16T17:00:00.000000Z"}]}