{"metadata":{"nama_dataset":"Persentase Perangkat Daerah yang Mengimplementasikan Layanan Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus yang Ditetapkan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan","definisi":"Indikator ini mengukur berapa persen dari total perangkat daerah (PD) di suatu pemerintah daerah yang telah menggunakan atau menerapkan (mengimplementasikan) layanan aplikasi umum dan aplikasi khusus sesuai dengan aturan dan standar yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, terutama dalam konteks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).","organisasi":"Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur","bidang":"Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika","urusan":"Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar","satuan":"%","jenis_data":"Statistik","akses":"Publik","version_sumber":"v1","total_records":3,"tanggal_export":"2026-05-19T16:13:09.916747Z"},"data":[{"tahun":2022,"periode":"Tahun 2022","periode_kode":"2022","nilai_raw":"100","nilai_angka":100,"waktu_rilis":"2022-12-10"},{"tahun":2023,"periode":"Tahun 2023","periode_kode":"2023","nilai_raw":"97.43","nilai_angka":97.43,"waktu_rilis":"2023-12-12"},{"tahun":2024,"periode":"Tahun 2024","periode_kode":"2024","nilai_raw":"100","nilai_angka":100,"waktu_rilis":"2024-12-09"}]}