{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Pekerja\/Buruh yang ter-PHK","definisi":"Orang yang terkena kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah seorang karyawan atau pekerja yang hubungan kerjanya dengan perusahaan telah berakhir karena suatu hal tertentu, sehingga hak dan kewajibannya antara pekerja dan pengusaha ikut berakhir. PHK bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti alasan hukum (pensiun, PKWT berakhir), keputusan pengadilan, kesalahan berat pekerja, pengunduran diri, atau efisiensi perusahaan, dan karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi sesuai undang-undang","organisasi":"Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Orang","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T12:32:09.419379Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":159,"waktu_rilis":"2025-09-03T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":137,"waktu_rilis":"2025-09-03T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":115,"waktu_rilis":"2025-09-03T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":126,"waktu_rilis":"2026-03-11T17:00:00.000000Z"}]}