{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Angkutan Taksi","definisi":"Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani Angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan.\r\n(PM 117 Tahun 2018 Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek)","organisasi":"Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Unit","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T12:30:28.509518Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":80,"waktu_rilis":"2025-01-19T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":80,"waktu_rilis":"2024-01-21T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":77,"waktu_rilis":"2023-01-22T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":92,"waktu_rilis":"2026-03-12T17:00:00.000000Z"}]}