{"metadata":{"nama_dataset":"Jalan Kewenangan Provinsi NTT: Aspal","definisi":"Jalan Kewenangan Provinsi NTT (Aspal) adalah jalan yang statusnya ditetapkan sebagai jalan provinsi sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan konstruksi utama menggunakan lapisan perkerasan beraspal (hotmix atau penetrasi aspal).","organisasi":"Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Kilometer","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat","total_records":2,"tanggal_export":"2026-04-04T14:06:20.663683Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":2344.52,"waktu_rilis":"2025-03-02T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":2344.52,"waktu_rilis":"2026-03-11T17:00:00.000000Z"}]}