{"metadata":{"nama_dataset":"Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial","definisi":"Penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah proses musyawarah atau negosiasi yang bertujuan untuk menyelesaikan pertentangan antara pengusaha dan pekerja\/buruh, atau antar serikat pekerja, melalui berbagai tahapan seperti perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)","organisasi":"Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Orang","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T12:31:58.931972Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":72,"waktu_rilis":"2025-09-03T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":44,"waktu_rilis":"2025-09-03T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":65,"waktu_rilis":"2025-09-07T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":94,"waktu_rilis":"2026-03-11T17:00:00.000000Z"}]}