{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Pengawas Koperasi","definisi":"Jumlah individu yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan fungsi pengawasan di dalam struktur organisasi koperasi. Pengawas koperasi bertanggung jawab untuk:\r\n1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurus koperasi\r\n2. Menilai pelaksanaan kegiatan koperasi\r\n3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengurus\r\n4. Menjaga agar koperasi berjalan sesuai dengan prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku","organisasi":"Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Orang","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T15:22:11.960221Z"},"data":[{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":12282,"waktu_rilis":"2024-01-14T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":12533,"waktu_rilis":"2023-01-15T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":14182,"waktu_rilis":"2026-10-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":12533,"waktu_rilis":"2024-01-24T17:00:00.000000Z"}]}