{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Pengawas Koperasi","definisi":"Jumlah individu yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan fungsi pengawasan di dalam struktur organisasi koperasi. Pengawas koperasi bertanggung jawab untuk:\r\n1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurus koperasi\r\n2. Menilai pelaksanaan kegiatan koperasi\r\n3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengurus\r\n4. Menjaga agar koperasi berjalan sesuai dengan prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku","organisasi":"Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur","bidang":"Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","urusan":"Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar","satuan":"Orang","jenis_data":"Statistik","akses":"Publik","version_sumber":"v1","total_records":4,"tanggal_export":"2026-05-19T17:05:29.093648Z"},"data":[{"tahun":2022,"periode":"Tahun 2022","periode_kode":"2022","nilai_raw":"12533","nilai_angka":12533,"waktu_rilis":"2023-01-16"},{"tahun":2023,"periode":"Tahun 2023","periode_kode":"2023","nilai_raw":"12282","nilai_angka":12282,"waktu_rilis":"2024-01-15"},{"tahun":2024,"periode":"Tahun 2024","periode_kode":"2024","nilai_raw":"12533","nilai_angka":12533,"waktu_rilis":"2024-01-25"},{"tahun":2025,"periode":"Tahun 2025","periode_kode":"2025","nilai_raw":"14182","nilai_angka":14182,"waktu_rilis":"2026-10-30"}]}