{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Angkutan Pedesaan (Angdes)","definisi":"Angkutan Pedesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan perkotaan.\r\n(PM 15 Tahun 2019 Penyelengaraan Orang Dalam Trayek)","organisasi":"Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Unit","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T08:01:53.527841Z"},"data":[{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":26,"waktu_rilis":"2026-03-12T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":26,"waktu_rilis":"2026-03-12T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":27,"waktu_rilis":"2026-03-12T17:00:00.000000Z"}]}