{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Pengurus Koperasi","definisi":"Sejumlah orang yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan tugas kepengurusan koperasi. Pengurus merupakan bagian dari struktur organisasi koperasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan operasional, pengambilan keputusan strategis dan pelaksanaan kebijakan koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).","organisasi":"Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Orang","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T12:25:59.341351Z"},"data":[{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":13099,"waktu_rilis":"2024-01-14T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":13374,"waktu_rilis":"2023-01-15T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":15899,"waktu_rilis":"2026-01-30T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":13366,"waktu_rilis":"2024-01-24T17:00:00.000000Z"}]}