{"metadata":{"nama_dataset":"Data Penetapan Tarif Batas Atas Pengelolaan Air Minum (tertinggi) Provinsi NTT","definisi":"Tarif Batas Atas (TBA) Pengelolaan Air Minum Provinsi NTT adalah nilai nominal rupiah tertinggi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai standar maksimal harga jual air per meter kubik  yang boleh dipungut oleh Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM\/PDAM) di seluruh Kabupaten\/Kota di wilayah Nusa Tenggara Timur.","organisasi":"Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan - Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Rupiah per merter kubik","jenis_data":"Layanan","bidang_urusan":"Sekretariat Daerah","total_records":1,"tanggal_export":"2026-04-04T15:46:03.465864Z"},"data":[{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":8400,"waktu_rilis":"2026-02-12T17:00:00.000000Z"}]}