{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Pilar Batas Negara","definisi":"Tanda fisik permanen yang dipasang di lapangan untuk menunjukkan dan menandai garis batas wilayah kedaulatan suatu negara dengan negara tetangganya. Pilar ini menjadi penanda resmi yang telah disepakati oleh kedua (atau lebih) negara yang berbatasan dan berfungsi sebagai bukti konkret lokasi perbatasan sesuai perjanjian internasional.","organisasi":"Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Pilar","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Pengelolaan Perbatasan","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T12:33:01.688804Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":378,"waktu_rilis":"2024-12-31T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":378,"waktu_rilis":"2023-01-08T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":378,"waktu_rilis":"2023-12-31T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":378,"waktu_rilis":"2026-03-15T17:00:00.000000Z"}]}