{"metadata":{"nama_dataset":"Kualitas Layanan Penyelenggaraan Informasi Publik","definisi":"Kualitas layanan penyelenggaraan informasi publik adalah tingkat mutu dan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh badan publik dalam menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan, kecepatan, kemudahan, dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).  berdasarkan survei permohonan informasi","organisasi":"Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Nilai","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T16:15:57.169521Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":83.97,"waktu_rilis":"2025-09-02T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":86.51,"waktu_rilis":"2022-12-15T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":93.37,"waktu_rilis":"2023-12-10T17:00:00.000000Z"}]}