{"metadata":{"nama_dataset":"Pemotongan Ternak Tercatat Ayam Buras","definisi":"Kegiatan pemotongan (penyembelihan) ayam buras (ayam kampung \/ bukan ras) yang secara resmi tercatat melalui sistem pendataan, yang dilakukan sampai tercapai kematian sempurna dan dilaksanakan sesuai prinsip kesejahteraan hewan sebagai pedoman nasional.","organisasi":"Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Ekor","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T19:05:13.004665Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":5435739,"waktu_rilis":"2025-10-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":5380398,"waktu_rilis":"2025-10-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":13912734,"waktu_rilis":"2025-10-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":6737571,"waktu_rilis":"2026-08-16T17:00:00.000000Z"}]}