{"metadata":{"nama_dataset":"Cakupan KLB ditangani < 24 jam","definisi":"Proporsi Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir\r\nW1 dapat juga berupa faximili atau telepon.","organisasi":"Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"%","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T16:35:18.263040Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":100,"waktu_rilis":"2025-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":100,"waktu_rilis":"2023-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":100,"waktu_rilis":"2024-06-29T17:00:00.000000Z"}]}