{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Terminal Tipe B","definisi":"Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan\/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Adapun Terminal penumpang tipe B merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi. \r\n(PP Nomor 79 Tahun 2013 Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)","organisasi":"Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Unit","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T12:27:06.512475Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":9,"waktu_rilis":"2025-01-19T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":9,"waktu_rilis":"2024-01-21T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":9,"waktu_rilis":"2023-01-22T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":9,"waktu_rilis":"2026-03-11T17:00:00.000000Z"}]}