{"metadata":{"nama_dataset":"Data Cagar Budaya","definisi":"Data Cagar Budaya merupakan data yang menunjukkan total entitas yang telah ditetapkan atau diidentifikasi sebagai cagar budaya di suatu wilayah dalam periode waktu tertentu. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan\/atau kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.","organisasi":"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Cagar Budaya","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T16:05:09.027392Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":898,"waktu_rilis":"2024-12-30T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":898,"waktu_rilis":"2025-09-14T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":898,"waktu_rilis":"2025-09-14T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":1082,"waktu_rilis":"2026-03-11T17:00:00.000000Z"}]}