{"metadata":{"nama_dataset":"Pemotongan Ternak di Luar RPH\/TPH Tercatat Kerbau","definisi":"Pemotongan ternak kerbau di luar RPH\/TPH tercatat adalah pemotongan kerbau yang dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang sudah dicatat secara resmi, dilaksanakan karena kondisi darurat, upacara keagamaan\/adat, atau karena keterbatasan fasilitas RPH, namun tetap memenuhi persyaratan administratif dan teknis menurut ketentuan Permentan No. 114\/2014 dan PP No. 95\/2012. Data pemotongan ini umumnya tidak termasuk dalam statistik resmi kecuali dicatat secara formal oleh pihak berwenang.","organisasi":"Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Ekor","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T19:09:55.670839Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":2173,"waktu_rilis":"2025-10-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":649,"waktu_rilis":"2025-10-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":585,"waktu_rilis":"2026-08-16T17:00:00.000000Z"}]}