{"metadata":{"nama_dataset":"Pemotongan Ternak di Luar RPH\/TPH Tercatat Kerbau","definisi":"Pemotongan ternak kerbau di luar RPH\/TPH tercatat adalah pemotongan kerbau yang dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang sudah dicatat secara resmi, dilaksanakan karena kondisi darurat, upacara keagamaan\/adat, atau karena keterbatasan fasilitas RPH, namun tetap memenuhi persyaratan administratif dan teknis menurut ketentuan Permentan No. 114\/2014 dan PP No. 95\/2012. Data pemotongan ini umumnya tidak termasuk dalam statistik resmi kecuali dicatat secara formal oleh pihak berwenang.","organisasi":"Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur","bidang":"Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian","urusan":"Urusan Pemerintahan Pilihan","satuan":"Ekor","jenis_data":"Statistik","akses":"Publik","version_sumber":"v1","total_records":3,"tanggal_export":"2026-05-19T19:25:34.786208Z"},"data":[{"tahun":2023,"periode":"Tahun 2023","periode_kode":"2023","nilai_raw":"649","nilai_angka":649,"waktu_rilis":"2025-10-30"},{"tahun":2024,"periode":"Tahun 2024","periode_kode":"2024","nilai_raw":"2173","nilai_angka":2173,"waktu_rilis":"2025-10-30"},{"tahun":2025,"periode":"Tahun 2025","periode_kode":"2025","nilai_raw":"585","nilai_angka":585,"waktu_rilis":"2026-08-17"}]}