{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Sarana Prasarana Minimal yang Dipenuhi","definisi":"Jumlah Sarana Prasarana Minimal yang Dipenuhi adalah total ketersediaan fasilitas, peralatan, dan infrastruktur dasar yang wajib dimiliki serta berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau pedoman teknis pemerintah.","organisasi":"Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Unit","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T16:13:54.608283Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":10,"waktu_rilis":"2025-01-09T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":10,"waktu_rilis":"2024-01-09T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":11,"waktu_rilis":"2023-01-09T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":95,"waktu_rilis":"2026-03-12T17:00:00.000000Z"}]}