{"metadata":{"nama_dataset":"Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penghubung","definisi":"Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pelayanan penghubung merupakan bagian integral dari upaya memastikan pelayanan publik yang efektif dan efisien di tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan peran Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.","organisasi":"Badan Penghubung Provinsi Nusa Tenggara Timur","bidang":"Pengelolaan Penghubung","urusan":"Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan","satuan":"Kegiatan","jenis_data":"Statistik","akses":"Publik","version_sumber":"v1","total_records":3,"tanggal_export":"2026-05-19T17:05:39.301819Z"},"data":[{"tahun":2022,"periode":"Tahun 2022","periode_kode":"2022","nilai_raw":"62","nilai_angka":62,"waktu_rilis":"2025-09-22"},{"tahun":2023,"periode":"Tahun 2023","periode_kode":"2023","nilai_raw":"84","nilai_angka":84,"waktu_rilis":"2025-09-22"},{"tahun":2024,"periode":"Tahun 2024","periode_kode":"2024","nilai_raw":"106","nilai_angka":106,"waktu_rilis":"2024-12-31"}]}