{"metadata":{"nama_dataset":"Cakupan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif","definisi":"Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.  Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi : Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana, Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.","organisasi":"Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"%","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T19:13:40.152613Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":54.8,"waktu_rilis":"2025-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":45,"waktu_rilis":"2023-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":43.2,"waktu_rilis":"2024-06-29T17:00:00.000000Z"}]}