{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan","definisi":"Jumlah Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan oleh DPRD adalah total kegiatan pengawasan yang dilakukan DPRD dalam periode tertentu terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh kepala daerah dan perangkat daerah, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan, serta kepentingan masyarakat.","organisasi":"Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Kegiatan","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Sekretariat DPRD","total_records":2,"tanggal_export":"2026-04-04T12:30:46.824363Z"},"data":[{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":10,"waktu_rilis":"2025-09-02T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":19,"waktu_rilis":"2025-09-02T17:00:00.000000Z"}]}