{"metadata":{"nama_dataset":"Jumlah bayi yang menerima pelayanan kesehatan sesuai standar","definisi":"Jumlah bayi yang menerima pelayan kesehatan minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada \r\numur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan.","organisasi":"Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Orang","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan","total_records":3,"tanggal_export":"2026-04-04T18:55:58.207091Z"},"data":[{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":82255,"waktu_rilis":"2025-09-02T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":84892,"waktu_rilis":"2023-06-29T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":86453,"waktu_rilis":"2024-06-29T17:00:00.000000Z"}]}