{"metadata":{"nama_dataset":"Data Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan tingkat nasional","definisi":"Data Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan tingkat nasional merupakan data yang menunjukkan total ekspresi, pengetahuan, keterampilan, praktik, dan\/atau tradisi yang telah melalui proses verifikasi serta ditetapkan secara resmi oleh Menteri sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam suatu periode tertentu.Warisan Budaya Takbenda adalah hasil praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, serta keterampilan\u2014beserta instrumen, benda, artefak, dan ruang budaya yang terkait dengannya\u2014yang diakui oleh masyarakat, kelompok, dan\/atau perseorangan sebagai bagian dari warisan budaya mereka, diwariskan dari generasi ke generasi, serta senantiasa diciptakan kembali untuk memperkuat identitas dan kebersamaan.Definisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia.","organisasi":"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur","satuan":"Tanpa Satuan","jenis_data":"Statistik","bidang_urusan":"Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan","total_records":4,"tanggal_export":"2026-04-04T14:07:21.441885Z"},"data":[{"tahun":"2022","periode":"Tahun 2022","nilai":33,"waktu_rilis":"2025-09-14T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2023","periode":"Tahun 2023","nilai":35,"waktu_rilis":"2025-09-14T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2024","periode":"Tahun 2024","nilai":37,"waktu_rilis":"2025-09-14T17:00:00.000000Z"},{"tahun":"2025","periode":"Tahun 2025","nilai":62,"waktu_rilis":"2026-03-11T17:00:00.000000Z"}]}