Dataset Sektoral
Jelajahi koleksi lengkap dataset pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan fitur pencarian dan filter yang mudah digunakan
Daftar Dataset
77 dataset tersedia
Anggaran belanja barang jasa
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan..
Anggaran belanja pegawai
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
Jumlah anggaran belanja operasi
Pengeluaran pemerintah daerah untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek dan tidak menambah aset tetap daerah.
Jumlah anggaran belanja
Seluruh pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam apbd untuk membiayai urusan pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai klasifikasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Anggaran pendapatan hibah
Bagian dari pos "lain-lain pendapatan daerah yang sah" berupa penerimaan daerah dari pihak lain (pusat, daerah lain, masyarakat, badan usaha, atau luar negeri) yang diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali.
Jumlah anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah
Total penerimaan daerah yang berasal dari hibah, dana darurat, bagi hasil pajak provinsi, dana penyesuaian/keistimewaan, bantuan keuangan antar daerah, serta penerimaan sah lainnya sesuai peraturan
Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat
Penerimaan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) melalui mekanisme transfer ke daerah (tkd)
Jumlah anggaran pendapatan transfer
Penerimaan daerah yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya
Anggaran lain-lain pad yang sah
Lain-lain pad yang sah adalah penerimaan daerah yang berasal dari sumber lain selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.