Dataset Sektoral
Jelajahi koleksi lengkap dataset pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan fitur pencarian dan filter yang mudah digunakan
Daftar Dataset
1516 dataset tersedia
Produksi telur itik
Produksi telur itik adalah seluruh jumlah telur yang dihasilkan oleh itik (bebek petelur) dalam suatu periode waktu tertentu, yang mencakup semua telur yang ditetaskan, dijual, dikonsumsi, atau hilang karena kerusakan.
Jumlah anggaran penerimaan pembiayaan
Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun berikutnya, yang digunakan untuk menutup defisit atau membiayai belanja daerah.
Prevalensi anak laki-laki/perempuan umur 13-17 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam 12 bulan terakhir
Persentase anak dalam rentang usia tersebut yang melaporkan pengalaman kekerasan (seksual, fisik, atau emosional)
Produksi telur ayam ras petelur
Banyaknya telur yang dihasilkan dari populasi induk ayam ras petelur produktif (mulai umur 19 minggu sampai dengan afkir) selama waktu pemeliharaan tertentu.
Produksi telur ayam buras
Produksi telur ayam buras adalah jumlah total telur yang dihasilkan oleh ayam bukan ras (ayam kampung) dalam periode tertentu, yang merupakan proses biologis dimana ayam menghasilkan dan meletakkan telur untuk tujuan reproduksi.
Produksi daging variasi kuda
Definisi produksi daging variasi kuda mengacu pada proses pengolahan dan penyediaan daging dari berbagai jenis kuda untuk konsumsi manusia, yang dikenal karena kandungan nutrisi tinggi, rendah lemak, dan teksturnya yang lembut.
Total realisasi surplus / defisit
Selisih antara jumlah pendapatan daerah dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dalam apbd.
Total anggaran surplus / defisit
Selisih antara jumlah pendapatan daerah dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dalam apbd.
Jumlah posyandu menurut kabupaten/kota
Banyaknya posyandu aktif yang meliputi posyandu dengan kegiatan pelayanan sebulan sekali atau lebih dan posyandu dengan kegiatan pelayanan dua bulan sekali atau lebih.