Total Baris Data
5
Jumlah total baris data yang dipublikasikan dalam data v1.0.
Menampilkan rincian publikasi data statistik sektoral versi 1.0 yang masih aktif selama masa transisi menuju struktur v2.0.
Nama Dataset
Nilai upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi berdasarkan peraturan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Organisasi
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja
Urusan
Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
Satuan
Rupiah
Jenis Data
Statistik
Dasa Cita
sejahtera bersama
Tujuh Pilar
ekonomi berkelanjutan
Akses
Publik Terverifikasi
Kode SDS
28010004
Pemutakhiran
12 Maret 2026
Overview Data v1.0
Total Baris Data
5
Jumlah total baris data yang dipublikasikan dalam data v1.0.
Rentang Tahun
2022 - 2026
Cakupan tahun dari data v1.0 yang dipublikasikan.
Satuan
Rupiah
Satuan ukur yang melekat pada nilai dataset.
Nilai Tertinggi
2.455.898,00
Terjadi pada 2026 - Tahun 2026.
Metadata Indikator
Sumber: INDAH BPSInformasi Metadata Indikator yang diambil dari Portal INDAH BPS.
Nama
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP)
Konsep
Balas Jasa dan Upah Pekerja
Definisi
Nilai upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi berdasarkan peraturan yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Interpretasi
Menjadi standar dasar bagi pengusaha dalam memberikan upah agar tidak terjadi eksploitasi. Kenaikan UMP mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Metode
Berdasarkan regulasi terbaru
Ukuran
Nilai
Satuan
rupiah
Klasifikasi Penyajian
-
Level Estimasi
-
Preview Data
Gunakan grafik untuk membaca pola nilai, tabel untuk memeriksa record, dan metadata untuk melihat definisi indikator.
Grafik Legacy
Tren cenderung meningkat dari 2022 - Tahun 2022 ke 2026 - Tahun 2026.
| Tahun | Periode | Nilai | Waktu Rilis |
|---|---|---|---|
| 2026 | Tahun 2026 | 2.455.898,00 Rupiah | 09 Feb 2026 |
| 2025 | Tahun 2025 | 2.328.969,69 Rupiah | 12 Mar 2026 |
| 2024 | Tahun 2024 | 2.186.826,00 Rupiah | 04 Sep 2025 |
| 2023 | Tahun 2023 | 2.123.994,00 Rupiah | 04 Sep 2025 |
| 2022 | Tahun 2022 | 1.975.000,00 Rupiah | 04 Sep 2025 |