- Beranda
-
Jumlah Koperasi Aktif
Detail
Dataset
Eksplorasi data Jumlah Koperasi Aktif dengan visualisasi yang informatif dan data yang akurat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jumlah Koperasi Aktif
jumlah koperasi yang masih menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kriteria 1. Melaksanakan kegiatan usaha secara nyata dan berkesinambungan. 2. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal 1 kali dalam 1 tahun buku (biasanya wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir). 3. Memiliki laporan keuangan yang disampaikan kepada Dinas Koperasi/Kementerian. 4. Tercatat dalam sistem administrasi Kementerian, biasanya melalui Online Data System (ODS) atau Sistem Informasi Koperasi (SISKOP).
Total Data
3
Rentang
2022-2024
Format
Statistik
Akses
Publik
Visualisasi & Tabel
Tahun | Periode | Nilai | Rilis |
---|---|---|---|
2024 | Tahun 2024 | 6,206.00 Unit | 12 Feb 2025 |
2023 | Tahun 2023 | 3,340.00 Unit | 15 Jan 2024 |
2022 | Tahun 2022 | 3,339.00 Unit | 15 Jan 2023 |