Semua Dataset
Jelajahi koleksi lengkap dataset pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan fitur pencarian dan filter yang mudah digunakan
Daftar Dataset
75 dataset tersedia

Jumlah realisasi pengeluaran pembiayaan
Total pengeluaran apbd yang digunakan untuk kebutuhan pengelolaan keuangan daerah (bukan belanja langsung), seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pemberian pinjaman, dan pembayaran pokok utang.

Jumlah anggaran pengeluaran pembiayaan
Total pengeluaran apbd yang digunakan untuk kebutuhan pengelolaan keuangan daerah (bukan belanja langsung), seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pemberian pinjaman, dan pembayaran pokok utang.

Realisasi penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
Penerimaan kembali dari pengembalian pokok pinjaman yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah daerah, yang diakui sebagai penerimaan pembiayaan dalam apbd.

Anggaran penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
Penerimaan kembali dari pengembalian pokok pinjaman yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah daerah, yang diakui sebagai penerimaan pembiayaan dalam apbd.

Realisasi pencairan dana cadangan
Penarikan dana yang telah disisihkan sebelumnya dalam rekening dana cadangan, dicatat sebagai penerimaan pembiayaan untuk membiayai kegiatan tertentu sesuai peruntukannya.

Anggaran pencairan dana cadangan
Penarikan dana yang telah disisihkan sebelumnya dalam rekening dana cadangan, dicatat sebagai penerimaan pembiayaan untuk membiayai kegiatan tertentu sesuai peruntukannya.

Realisasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya
Selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran tahun sebelumnya yang sah menjadi sumber penerimaan pembiayaan di apbd tahun berjalan.

Anggaran sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya
Selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran tahun sebelumnya yang sah menjadi sumber penerimaan pembiayaan di apbd tahun berjalan.

Jumlah realisasi penerimaan pembiayaan
Semua penerimaan yang perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun berikutnya, yang digunakan untuk menutup defisit atau membiayai belanja daerah.