Semua Dataset
Jelajahi koleksi lengkap dataset pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan fitur pencarian dan filter yang mudah digunakan
Daftar Dataset
75 dataset tersedia

Realisasi pendapatan hibah
Bagian dari pos "lain-lain pendapatan daerah yang sah" berupa penerimaan daerah dari pihak lain (pusat, daerah lain, masyarakat, badan usaha, atau luar negeri) yang diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali.

Jumlah realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah
Total penerimaan daerah yang berasal dari hibah, dana darurat, bagi hasil pajak provinsi, dana penyesuaian/keistimewaan, bantuan keuangan antar daerah, serta penerimaan sah lainnya sesuai peraturan

Realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat
Penerimaan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) melalui mekanisme transfer ke daerah (tkd)

Jumlah realisasi pendapatan transfer
Penerimaan daerah yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya

Realisasi lain-lain pad yang sah
Lain-lain pad yang sah adalah penerimaan daerah yang berasal dari sumber lain selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Banyaknya pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada bumn dan bumd.

Realisasi retribusi daerah
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Realisasi pajak daerah
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jumlah realisasi pendapatan asli daerah (pad)
Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.