Detail Data Statistik Sektoral versi 1.0

Detail Dataset

Menampilkan rincian publikasi data statistik sektoral versi 1.0 yang masih aktif selama masa transisi menuju struktur v2.0.

Data v1.0 Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja

Nama Dataset

Jumlah Pekerja/Buruh yang ter-PHK

Orang yang terkena kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah seorang karyawan atau pekerja yang hubungan kerjanya dengan perusahaan telah berakhir karena suatu hal tertentu, sehingga hak dan kewajibannya antara pekerja dan pengusaha ikut berakhir. PHK bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti alasan hukum (pensiun, PKWT berakhir), keputusan pengadilan, kesalahan berat pekerja, pengunduran diri, atau efisiensi perusahaan, dan karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi sesuai undang-undang

Organisasi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur

Bidang

Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja

Urusan

Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar

Satuan

Orang

Jenis Data

Statistik

Dasa Cita

sejahtera bersama

Tujuh Pilar

ekonomi berkelanjutan

Akses

Publik Terverifikasi

Kode SDS

Publikasi legacy v1.0 yang masih aktif selama masa transisi v2

Pemutakhiran

12 Maret 2026

Overview Data v1.0

Ikhtisar berdasarkan data v1.0 yang tersedia

Total Baris Data

4

Jumlah total baris data yang dipublikasikan dalam data v1.0.

Rentang Tahun

2022 - 2025

Cakupan tahun dari data v1.0 yang dipublikasikan.

Satuan

Orang

Satuan ukur yang melekat pada nilai dataset.

Nilai Tertinggi

159,00

Terjadi pada 2024 - Tahun 2024.

Metadata Indikator

Sumber: INDAH BPS

Definisi & Keterangan Metadata Indikator

Informasi Metadata Indikator yang diambil dari Portal INDAH BPS.

Nama

Jumlah Pekerja/Buruh yang ter-PHK

Konsep

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Definisi

Orang yang terkena kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah seorang karyawan atau pekerja yang hubungan kerjanya dengan perusahaan telah berakhir karena suatu hal tertentu, sehingga hak dan kewajibannya antara pekerja dan pengusaha ikut berakhir. PHK bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti alasan hukum (pensiun, PKWT berakhir), keputusan pengadilan, kesalahan berat pekerja, pengunduran diri, atau efisiensi perusahaan, dan karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi sesuai undang-undang

Interpretasi

Semakin tinggi angka ini, menunjukkan kondisi ekonomi yang kurang stabil atau adanya restrukturisasi besar-besaran di perusahaan

Metode

Jumlah total pekerja yang dilaporkan terkena PHK dalam kurun waktu satu tahun

Ukuran

Jumlah

Satuan

Orang

Klasifikasi Penyajian

-

Level Estimasi

Provinsi

Preview Data

Pratinjau Data v1.0

Gunakan grafik untuk membaca pola nilai, tabel untuk memeriksa record, dan metadata untuk melihat definisi indikator.

Tahun Periode Nilai Waktu Rilis
2025 Tahun 2025 126,00 Orang 12 Mar 2026
2024 Tahun 2024 159,00 Orang 04 Sep 2025
2023 Tahun 2023 137,00 Orang 04 Sep 2025
2022 Tahun 2022 115,00 Orang 04 Sep 2025
Tautan berhasil disalin.