- Beranda
-
Jumlah Pengawas Koperasi
Detail
Dataset
Eksplorasi data Jumlah Pengawas Koperasi dengan visualisasi yang informatif dan data yang akurat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jumlah Pengawas Koperasi
Jumlah individu yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan fungsi pengawasan di dalam struktur organisasi koperasi. Pengawas koperasi bertanggung jawab untuk: 1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurus koperasi 2. Menilai pelaksanaan kegiatan koperasi 3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengurus 4. Menjaga agar koperasi berjalan sesuai dengan prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Total Data
2
Rentang
2022-2023
Format
Statistik
Akses
Publik
Visualisasi & Tabel
Tahun | Periode | Nilai | Rilis |
---|---|---|---|
2023 | Tahun 2023 | 12,282.00 Orang | 15 Jan 2024 |
2022 | Tahun 2022 | 12,533.00 Orang | 16 Jan 2023 |