Semua Dataset
Jelajahi koleksi lengkap dataset pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan fitur pencarian dan filter yang mudah digunakan
Daftar Dataset
552 dataset tersedia

Produksi daging murni/skeletal domba
Daging murni/skeletal domba merujuk pada bagian dari otot skeletal karkas domba yang terdiri atas: a. daging potongan primer (prime cut): bagian daging yang memiliki keempukan, juiciness, dan kualitas terbaik, berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang. b. daging potongan sekunder (secondary cut): potongan daging di luar potongan primer yang memiliki keempukan, juiciness, dan kualitas di bawah potongan primer, berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang. c. daging variasi (variety/fancy meats): bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri, berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia. faolex.fao.org d. daging industri (manufacturing meat): bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging variasi, yang terdiri atas prosot depan (forequarter), prosot belakang (hindquarter), tetelan (trimming) 65 cl sampai dengan 95 cl, daging giling (minced meat), dan daging kotak (diced meat) untuk keperluan industri.

Produksi daging variasi kambing
Daging variasi kambing adalah bagian dari otot skeletal karkas kambing yang tidak termasuk dalam kategori daging potongan primer, daging potongan sekunder, atau daging industri. daging ini biasanya terdiri dari potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) atau beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, termasuk kambing.

Produksi jeroan kambing
Jeroan kambing adalah organ dalam tubuh kambing yang dapat dikonsumsi manusia, termasuk hati, ginjal, paru-paru, usus, jantung, limpa, sumsum tulang, dan bagian lain yang memenuhi standar keamanan pangan.

Produksi daging murni/skeletal kambing
Produksi daging kambing dapat dipahami sebagai hasil dari potongan daging yang dihasilkan dari karkas kambing, termasuk daging tanpa tulang (murni) dan bagian-bagian tertentu seperti daging iga (rib meat).

Produksi daging variasi kerbau
Produksi daging variasi kerbau mencakup semua bagian yang dapat dimakan dari kerbau, termasuk daging murni, jeroan, dan bagian lainnya.

Produksi jeroan kerbau
Produksi jeroan kerbau merujuk pada kegiatan pemotongan, pengolahan, dan distribusi bagian dalam tubuh kerbau, seperti hati, jantung, paru-paru, ginjal, dan usus, yang dihasilkan dari proses pemotongan hewan di rph atau upd yang telah memenuhi standar teknis dan perizinan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian. kegiatan ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip higiene dan sanitasi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk jeroan yang dihasilkan.

Produksi daging murni/skeletal kerbau
Produksi daging murni/skeletal kerbau merujuk pada bagian dari otot skeletal karkas kerbau yang telah dipisahkan dari tulang dan tidak termasuk jeroan atau bagian lain yang tidak dapat dimakan. daging murni ini mencakup potongan daging potongan primer (prime cut), potongan sekunder (secondary cut), daging variasi (variety/fancy meats), dan daging industri (manufacturing meat) yang berasal dari ternak ruminansia, termasuk kerbau.

Produksi daging variasi sapi potong lokal
Daging variasi merujuk pada bagian tubuh sapi yang dapat dikonsumsi selain daging utama, seperti jeroan, kulit, dan bagian lainnya yang dapat dimanfaatkan secara kuliner. kementerian pertanian membuka keran impor daging variasi untuk memenuhi kebutuhan domestik dan mendukung industri pengolahan pangan lokal.

Produksi jeroan sapi potong lokal
Produksi jeroan sapi potong merujuk pada proses pengolahan bagian-bagian tubuh sapi selain daging utama, seperti hati, paru, ginjal, usus, dan lainnya, yang memiliki nilai ekonomi dan digunakan dalam berbagai produk olahan pangan. meskipun tidak ada definisi resmi dalam peraturan, pengelolaan dan pemanfaatan jeroan harus memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan hewan, dan kesejahteraan hewan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian.